Ditulis oleh : Syaikhu Akramuddin
STM
Di kalangan masyarakat kita mengenal istilah STM = Serikat
Tolong Menolong. Dengan tujuan mulia utamanya adalah untuk membantu
anggotanya (peserta - participant) yang sedang kemalangan.
Ada
100 orang peserta STM dengan Iuran keanggotaan bulanan misalnya 5.000
perkepala keluarga. Jika ada anggota STM yang kemalangan (meninggal
dunia) dalam 2 bulan kepesertaan misalnya maka anggota yang lain akan
membantu dengan urunan 10.000 perorang sehingga terkumpul dana 10.000 x
100 = 1.000.000 yang disumbangkan kepada keluarga musibah.
Dari
sisi bisnis maka hal ini bisa dilihat sebagai: modal 10.000 (iuran STM
ahli musibah 2 bulan x 5000), mendapatkan bantuan 1.000.000 ini sama
halnya menerima 10.000% bukan.
Praktik STM walau tidak berbentuk
badan hukum legal (de jure) tapi faktanya (de facto) sudah membudaya di
tengah masyarakat kita. Apakah lantas ada yang menanyakan darimana
datangnya 1.000.000 dengan modal hanya 10.000? ya tentu saja dari iuran
anggota, uang anggota untuk anggota lainnya. Bukankah hal itu = profit
10.000%? ada yang kontra disini? Sudah tentu itu tidak dipertanyakan dan
tidak menentang logika sosial, tapi sangat bertentangan dengan logika
matematika bukan?
So... memahami MMM jangan sepenuhnya
mempergunakan logika matematika, tapi gunakanlah logika sosial. Oleh
karenanya MMM disebut sebagai "An International Socially Oriented
Society" yaitu orientasi pada komunitas sosial masyarakat. & apakah
ada jaminan? tentu TIDAK ADA! karena jaminannya adalah ANDA SENDIRI
sebagai participant "Self Regulated System".
Jika STM dengan
peserta tadi 100 orang misalnya sudah dapat memberikan manfaat 10.000%
walau dengan ketentuan harus DITIMPA MUSIBAH dulu baru mendapatkan
bantuan, maka hal yang hampir sama dengan praktik yang dilakukan oleh
Perusahaan ASURANSI JIWA (PAJ) dalam mekanisme yang dijalankan.
Ketua STM hanyalah "OPERATOR" dalam mengumpulkan dana peserta, untuk kemudian didistribusikan.
ASURANSI JIWA
Seorang nasabah setor premi 500.000 perbulan dengan porsi dana: 350.000
basic premi & 150.000 premi top up/investasi serta dengan Uang
Pertanggunan (UP) = 100.000.000. UP adalah sejumlah dana yang menjadi
kewajiban penanggung dalam hal ini PAJ yang menjadi jaminan kepada ahli
waris untuk menerimanya jika nasabah meninggal dunia sebagai pengganti
nilai ekonomisnya.
Dari mana pihak asuransi memberi jaminan UP
tadi 100jt? apakah dari dana PAJ? sudah tentu TIDAK, karena PAJ bukanlah
lembaga/yayasan sosial yang kelebihan dana untuk kemudian disumbangkan
sebagai CHARITY melainkan “Coorporate Profit Oriented”. Jawabannya: UP
tadi dari porsi dana BASIC PREMI yg 350.000 perbulan. Itupun tidak semua
karena yg diambil khusus untuk UP hanya sekitar katakanlah 20.000
perbulan (utk contoh pria usia 30 tahun). 20.000 ini disebut dengan COI =
Cost Of Insurance. 1 hal bahwa dana COI ini TIDAK DIINVESTASIKAN hanya
dikumpulkan dari semua nasabah untuk membayar nasabah lain yg meninggal
dunia. Jadi semakin banyak nasabah sebuah PAJ maka semakin kecil resiko
yang ditanggung oleh PAJ dan para nasabah itu sendiri. Hal ini disebut
dengan SHARE RESIKO. Dari sinilah PAJ menggunakan hukum “THE LAW OF
LARGE NUMBER” yaitu hukum bilangan besar.
Imagine...
Jika
nasabah tadi meninggal pada bulan ke-12 kepesertaan polis, maka pihak
asuransi harus membayar 100.000.000 + nilai investasi kepada ahli waris.
Padahal nasabah baru setor 6.000.000 itupun porsi utk UP tadi hanya
20.000 x 12 = 240.000.
Modal 240.000 terima bantuan dana
100.000.000 itu berapa persen yah? silahkan anda hitung sendiri. Bahkan
lebih ekstrim lagi jika pada bulan pertama nasabah meninggal dunia,
modal 20.000 terima 100jt. Hmmm.... pernah mempertanyakan hal ini?Untuk
diketahui bahwa PAJ dengan praktik Pyramida Keuangan demikian adalah
sebuah lembaga LEGAL berbadan hukum resmi dan sudah bertahan 200an tahun
lamanya.
Perusahaan asuransi hanyalah "OPERATOR" dalam mengumpulkan dana nasabah sebagai pelimpahan resiko.
MMM
Dengan komunitas global yang dimilikinya MMM memberikan program dana
bantuan sosial 130% dari nilai bantuan awal anda 100% dalam tempo 30-40
hari kalender. Akadnya disini adalah “PROVIDE HELP” memberi bantuan.
Berarti HIBAH sehingga terbebas dari hukum riba karena tidak ada akad
pinjam meminjam.
Hari ini membantu IDR 1.000.000 bulan depan dibantu IDR 1.300.000
Hari ini membantu IDR 5.000.000 bulan depan dibantu IDR 6.500.000
Hari ini membantu IDR 10.000.000 bulan depan dibantu IDR 13.00.000
Nb: Max memberikan bantuan 1.000 USD.
Lantas banyak orang termasuk saya juga dulu menanyakan MMM kasi reward
30% darimana? tentu anda bisa menjawabnya dari 2 analogi diatas bukan?
Terlepas apakah ada hitungan alogaritma matematika di MMM karena untuk
mendapatkan bantuan di MMM tidak harus meninggal dulu sebagaimana 2
analogi diatas. Disamping Mr. Sergey Mavrodi sebagai seolah Pakar
Matematika Terapan sudah tentu ada hitungan matematika dalam MMM yang
tidak diketahui kebanyakan orang. MMM sebagaimana asuransi jiwa adalah
menggunakan hukum THE LAW OF LARGE NUMBER yaitu hukum bilangan besar
dimana jumlah peserta/participantnya bukan 100, 1000 orang melainkan
ribuan bahkan jutaan di seluruh dunia & akhirat. (kidding..)
Jika anda hari ini menuangkan 1 gelas air ke ceret, maka bulan depan
ceret hanya bisa menuangkan kembali - anda hanya menerima 1 gelas air
juga dari ceret tersebut. Namun jika segelas air tadi anda tuang ke
laut, maka bulan depan anda bukan hanya bisa mengambil segelas kembali
melainkan 2,3,4,5,6,7 dst gelas air bahkan 1 drum pun tidak kan habis
air di lautan. Karena lautan dalam hal ini menggunakan hukum alam "THE
LAW OF LARGE NUMBER".
Sayangnya MMM bukan/belum menjadi lembaga
resmi berbadan hukum. Jika MMM adalah legal coorporate maka prinsip dan
cara kerjanya mengadopsi PAJ & perbankan. MMM hanyalah "OPERATOR"
yang menyediakan program tekhnis saling bertukar bantuan dana. Bedanya
dengan STM & ASURANSI bahwa MMM tidak mengumpulkan DANA ANDA!
Benar atau tidaknya, Wallohu a'lam...
Jika anda berani... jangan takut-takut, Jika takut... jangan berani-berani.
Karena resiko ada pada anda masing-masing
Smoga MMM dapat membantu mensejahterakan semua kita sebagai participant-nya. Amin.
MMM bukan investasi, MMM bukan MLM, MMM bukan bisnis
MMM adalah komunitas sosial financial masyarakat
MMM is Yours...
Salam LongLive MMM
No comments:
Post a Comment