Halal atau riba kah MMM ?
Kehadiran MMM memang bak angin topan, menghembus ke mana-mana dalam waktu sangat cepat.
Tak hanya menembus kalangan orang-orang biasa seperti kita, tetapi juga
merambah ke kalangan pelajar, mahasiswa, kalangan guru hingga para
ustadz.
Suatu hari subhaanallah.com berhasil wawancara dengan seorang ustadz X yang sangat antipati dengan MLM, lebih-lebih dengan MMM. Selanjutnya dari subhaanallah.com disingkat (S).
X = Mengapa permainan batil hingga kini masih saja dilakukan oleh kalangan kaum Muslimin? Bahkan mereka sangat menggandrunginya.
S = Maaf permainan batil apakah yang ustadz maksudkan?
X = Allah dan rosulnya telah menggariskan kepada kita bagaimana
berbisnis, berdagang, bagaimana hutang piutang dan muamalah lainnya.
Bagaimana caranya, mekanismenya. Tetapi manusia membuat cara-cara
sendiri yang tidak pernah dilakukan di masa rosulullah saw.
S = Terus terang aja Tadz, apakah ustadz maksudkan adalah cara-cara berdagang dengan MLM?!
X = Naam shodaqta, anda benar. Memang ana tidak menyalahkan semua
MLM, tetapi pada kenyataannya tak ada orang sukses di MLM kecuali
sebagian kecil dari mereka, sebagian besar selalu gagal. Mereka hanya
dituntut target-target atau goal yang muluk-muluk. Yang ana paling tak
suka adalah, hampir semua MLM memarkup harga berkali-kali lipat dari
harga biasa.
Contoh, harga pasta
gigi dengan kualitas standart, tidak bagus-bagus amat, bisa mencapai Rp
63.000 padahal merk biasa yang lebih bagus kualitasnya hanya Rp
17.000. Itupun kalau pasta gigi biasa hanya berkisar Rp 7.000. Ini
pembodohan besar.
S = Wach pak Ustadz ngerti juga ya tentang MLM, keren Trus gimana pendapat Ustadz tentang MMM?!
X = Apalagi MMM. Itu jelas-jelas penipuan besar.
S = Sejauh mana Ustadz memahami MMM, kok kesimpulannya sangat vulgar bener?!
X = Afwan ana memang belum detail-detail amat memahami MMM, tetapi begitu melihat sekilas saja ana tahu, bahwa ini penipuan modern yang amat dahsyat, semua orang tergiur bergabung di dalamnya. Ini sangat berbahaya.
S = Dari sisi mana pak Ustadz berani mengambil kesimpulan yang
gegabah seperti itu?! Padahal di dalamnya juga banyak sekali ustadz
bergabung, mereka juga ustadz-ustadz yang beraqidah lurus, memahami
hukum Islam seperti pak Ustadz ini.
X = Ya akhi fillah.. Wa ahallallaahul baia wa harramar ribaa. Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Jual beli itu harus ada
yang dijual dan dibeli. Ada uang ada barang. Anda membeli barang, anda
menyerahkan uang, ini aqad jual beli. Semua perdagangan selalu ada
barang yang nyata. Kalau gak ada barang yang dijual ini namanya riba.
S = Berarti menurut ustadz MMM adalah riba?
X = Ya jelas riba. Sebab tak ada barang yang dijual. Uang hanya
diputar-putar. Kita diminta transfer uang ke MMM, terus kita mendapat
imbalan tiap bulan 30% dari uang yang kita setor
ke MMM. Lalu uang dari mana perusahaan ngasih anda yang 30% itu kalau
bukan dari uang orang-orang baru yang setor ke MMM? Ustadz pemula pun
pasti mengatakan ini jelas-jelas riba.
S = Begitu ya. Maaf, di sinilah mungkin yang Ustadz kurang memahami
secara detail tentang MMM. MMM itu adalah KOMUNITAS, bukan bisnis,
bukan jual beli bukan hutang piutang. Andaikan kita diminta setor uang
ke pengelola MMM, kami sepakat seperti ustadz. Tetapi masalahnya, MMM
tidak pernah mengumpulkan uang masyarakat. MMM bahkan tidak punya
rekening. Tak ada celah bagi MMM menipu masyarakat.
X = Afwan jika ana kurang faham. Terus kalau begitu dari mana profit yang 30% itu didapatkan?!
S = Begini Ustadz Kita tahu di masyarakat kita ini banyak orang yang
memiliki uang bebas. Uang bebas adalah uang kelebihan dari kebutuhan
sehari-hari, uang yang dicadangkan untuk ditabung, uang yang berhenti
karena utnuk keperluan sebulan, setahun bahkan beberapa tahun yang akan
datang. Nah mereka yang memiliki banyak uang bebas ini disebut SI KAYA.
Merekalah yang diincar Bank agar menaruh uang bebasnya di bank, tiap
bulan diberi iming-iming bunga yang SANGAT KECIL.
Sementara di sisi lain banyak masyarakat yang tidak memiliki uang bebas
sama sekali, tidak punya jaminan apapun, mereka adalah orang-orang
biasa, pas-pasan sama seperti saya. Mereka inilah yang disebut dengan
SI MISKIN. Merekalah yang diincar Bank untuk mendapatkan dana PINJAMAN
dengan bunga yang SANGAT TINGGI.
X = Naam ana faham. Trus apa hubungannya uang bebas dengan MMM?!
S = Baik Ustadz. MMM dibuat untuk membantu masyarakat dunia agar
mereka terentaskan dari kemiskinan. Kita tahu bank memberikan dana
berbentuk PINJAMAN, sedangkan MMM memberikan dana kepada masyarakat
berbentuk BANTUAN. Jadi tidak memerlukan agunan ataupun jaminan apapun.
Nah, dana bantuan tersebut dari mana? Dari orang-orang yang memiliki uang bebas seperti di atas.
X = Kalau memang begitu sangat bagus. Tetapi bagaimana mekanismenya?
S = MMM adalah komunitas, bukan bisnis. Mereka sepakat saling bantu
membantu, bulan ini kita memberi bantuan, bulan depan boleh minta
bantuan. Hari ini kita membantu orang 100 ribu, bulan depan kita dibantu
oleh orang lain yang uang bebasnya lebih banyak sebesar 130 ribu.
Di MMM juga ditanamkan oleh system, oleh pembuat system Bp. Mavrodi
bahwa siapapun yang memberi bantuan harus benar-benar suka rela, tidak
mengharapkan imbalan dari orang yang kita bantu. Maka karena kebaikan
hati kita membantu orang lain, maka kita akan mendapatkan balasan dari
Allah swt berupa bantuan dari orang lain lebih besar.
X = Afwan, ana mau nanya. Misalnya si A membantu si B, apakah bulan
depan si B harus membantu si A dengan bantuan lebih besar 30%?! Jika
ini yang terjadi, jelas-jelas ini riba. Ini sama aja dengan si A
meminjami dana ke si B, lalu si B harus ganti membantu dengan uang
lebih ke si A. Meskipun lafazhnya membantu, tetap saja hukumnya sama
dengan hutang piutang. RIBA.
S = Sepakat Ustadz. Jika seperti itu jelas riba. Tetapi di MMM tidak
begitu. Siapapun yang ingin masuk dalam komunitas ada aqadnya. Mau
memberi bantuan berapa, seratus, dua ratus, sejuta dua juta, maksimal
sepuluh juta. Contoh si A bulan ini membantu si B Rp 1.000.000 maka
bulan depan, si B boleh meminta bantuan ke system karena mungkin butuh
dana, maka system akan menegacak, mencari anggota yang aqadnya lebih
besar dari si A, misalnya si Z. Maka si Z oleh system diminta transfer
Rp 1.300.000 secara suka rela, bahkan di MMM, orang-orang menunggu
disuruh transfer ini antri benar. Nah, si Z bulan depan bisa meminta
bantuan ke system , maka system menyuruh si H yang aqadnya lebih besar
dari si Z. Begitu seterusnya. Gimana apakah ustadz masih bersikeras
menganggap MMM riba?!
X = Jazakallah khairan. Ana bisa saja salah faham, ana mohon maaf.
Jika memang benar-benar seperti itu aqadnya, maka ana tidak dapat
mengkategorikan ini bisnis maupun pinjam meminjam. Jadi karena murni
tolong menolong tak ada hukum RIBA di sini. Mudah-mudahan seluruh
anggota komunitas benar-benar menjaga keikhlasan, agar bantuannya tidak
saja bermanfaat buat orang lain tetapi menjadi wasilah datangnya kasih
sayang Allah swt sehingga dimasukkan ke dalam syurgaNya.
S = Amien.. Terima kasih atas waktu Ustadz untuk perbincangan ini,
semoga bisa kami sampaikan ke semua kawan, terutama masalah menjaga
niat.
Demikianlah hasil wawancara kami dengan Ustadz X
*Mudah2an hasil wawancara ini bisa menjawab beberapa pertanyaan teman2 tentang HUKUM MMM DALAM ISLAM, RIBA ATAU BUKAN…
Jazakallah Khairan…
No comments:
Post a Comment